Telp/Fax 0341-927123 / 429725

|

Tugas dan Fungsi

Tugas

Balai Besar Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pelatihan fungsional, pelatihan teknis dan profesi, mengembangkan model dan teknik pelatihan fungsional, dan teknis di bidang pertanian, peternakan serta kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner bagi aparatur dan nonaparatur pertanian.

Fungsi


  1. penyusunan rencana program dan anggaran, serta pelaksanaan kerja sama;
  2. pelaksanaan identifikasi kebutuhan pelatihan;
  3. pelaksanaan penyusunan bahan standar kompetensi kerja di bidangnya;
  4. penyelenggaraan pelatihan fungsional dan teknis di bidangnya;
  5. penyelenggaraan pelatihan profesi di bidangnya;
  6. fasilitasi pelaksanaan sertifikasi profesi di bidangnya;
  7. pelaksanaan penyusunan paket pembelajaran dan media pelatihan fungsional dan teknis di bidangnya;
  8. pelaksanaan pengembangan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis di bidangnya;
  9. pelaksanaan pengembangan kelembagaan pelatihan pertanian atau peternakan swadaya;
  10. pelaksanaan pemberian konsultasi di bidangnya;
  11. pelaksanaan bimbingan lanjutan pelatihan di bidangnya;
  12. pelaksanaan pemberian pelayanan penyelenggaraan pelatihan fungsional pelatihan teknis dan profesi, serta penyusunan model dan teknik pelatihan di bidangnya;
  13. pengelolaan unit inkubator agribisnis;
  14. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelatihan di bidangnya;
  15. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pelatihan serta pelaporan pelatihan;
  16. pelaksanaan pengelolaan sarana teknis;
  17. pelaksanaan penjaminan mutu pelatihan; dan
  18. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, urusan keuangan, rumah tangga, hubungan masyarakat penatausahaan barang milik/kekayaan negara, dan instalasi.