LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaannya dan mengumumkan harta kekayaannya serta bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya
Berikut adalah salinan bukti laporan harta kekayaan aparatur sipil negara di BBPP Ketindan