Telp/Fax 0341-927123 / 429725

|

Tata Cara Permohonan Informasi Publik

Tata cara permohonan informasi publik adalah prosedur atau mekanisme masyarakat untuk bisa melakukan permohonan informasi dan memenuhi semua prosedur permohonan sehingga bisa mendapatkan informasi yang dibutuhkan sesuai dengan Daftar Informasi Publik (DIP) BBPP Ketindan yang dikuasai.

Bagi pemohon informasi bisa mengakses terlebih dahulu link portal PPID di : https://bbppketindan-ppid.pertanian.go.id diawali dengan registrasi dan setelah memenuhi profil diri, dilanjutkan melengkapi permohonan informasi atau dokumentasi.

Berikut adalah prosedur atau mekanisme tata cara melakukan permohonan informasi: