Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 45 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertaian pada Pasal 9 bahwa tugas pokok Balai Besar Pelatihan Pertanian adalah “melaksanakan pelatihan fungsional bagi aparatur, pelatihan teknis dan profesi, mengembangkan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis di bidang pertanian, peternakan atau kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner bagi aparatur dan non aparatur pertanian”.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, berdasarkan tugas pokok tersebut, fungsi yang dijalankan oleh BBPP Ketindan meliputi:
- Penyusunan program, rencana kerja, anggaran dan pelaksanaan kerja sama;
- Pelaksanaan identifikasi kebutuhan pelatihan;
- Pelaksanaan penyusunan bahan standar kompetensi kerja di bidangnya;
- Pelaksanaan pelatihan fungsional di bidangnya bagi aparatur;
- Pelaksanaan pelatihan teknis di bidangnya bagi aparatur dan non aparatur dalam dan luar negeri;
- Pelaksanaan pelatihan profesi di bidangnya bagi aparatur dan non aparatur;
- Pelaksanaan uji kompetensi di bidangnya;
- Pelaksanaan penyusunan paket pembelajaran dan media pelatihan fungsional dan teknis di bidangnya;
- Pelaksanaan pengembangan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis dibidangnya;
- Pelaksanaan pengembangan kelembagaan pelatihan pertanian atau petemakan swadaya;
- Pelaksanaan pemberian konsultasi di bidangnya;
- Pelaksanaan bimbingan lanjutan pelatihan di bidangnya bagi aparatur dan non aparatur;
- Pelaksanaan pemberian pelayanan penyelenggaraan pelatihan fungsional bagi aparatur, pelatihan teknis dan profesi, pengembangan model dan
teknik pelatihan fungsional dan teknis di bidangnya bagi aparatur dan non aparatur pertanian; - Pengelolaan unit inkubator usaha tani;
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelatihan di bidangnya;
- Pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pelatihan serta pelaporan;
- Pelaksanaan pengelolaan sarana teknis;
- Pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, penataausahaan barang milik negara dan instalasi.