Daniar Nastiti Ayunani
Sektor pertanian tanaman pangan di Provinsi Bali memegang peranan yang sangat strategis dan tidak bisa dipandang sebelah mata. Bukan sekadar urusan perut, sektor ini menopang ketahanan pangan daerah dan sektor pariwisata, penyedia lapangan kerja, serta penjaga denyut stabilitas ekonomi lokal. Demi mendongkrak produktivitas lahan per satuan luas secara signifikan, pemerintah terus menggalakkan adopsi Varietas Unggul Baru (VUB) padi yang adaptif terhadap agroekosistem setempat.
Namun, realitas di petak-petak sawah membuktikan bahwa potensi hasil secara teoritis bukanlah satu-satunya penentu suksesnya adopsi sebuah varietas. Keputusan petani untuk menanam dan keputusan produsen untuk memperbanyak benih digerakkan oleh kalkulasi yang jauh lebih kompleks. Perhitungan ini membentang dari ketahanan tanaman terhadap momok penyakit Hawar Daun Bakteri (HDB), ketahanan kerontokan dan kerabahan, hingga ke tahapan pascapanen seperti rendemen mutu giling dan selera konsumen lokal terhadap tekstur nasi.
Dinamika preferensi pasar yang kompleks ini terekam dengan sangat baik di meja pengujian Balai Sertifikasi dan Pengawasan Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (BSPBTPHBUN) Provinsi Bali. Dari total rekapitulasi 150 sampel pengujian laboratorium, muncul sebuah lanskap distribusi yang sangat timpang dan memusat pada satu nama. Di balik hamparan hijau sistem irigasi Subak, ternyata tersimpan sebuah fenomena menarik mengenai dinamika pasar benih yang kini dikuasai oleh satu raksasa agronomis, yaitu varietas padi Inpari 32 HDB. Angka ini menduduki porsi dominan sebesar 50,67%, atau lebih dari separuh keseluruhan pengujian benih di Bali. Varietas legendaris seperti Ciherang mengikuti di posisi kedua dengan 16,67% atau 25 sampel, disusul oleh Cigeulis di angka 10,67% atau sebanyak 16 sampel (Gambar 1).

Ketimpangan distribusi ini mengirimkan pesan faktual yang kuat, yaitu produsen benih di Bali bertindak sangat pragmatis dan selektif. Mereka memfokuskan modal kerja dan lahan penangkarannya hanya pada varietas yang menjanjikan kepastian serapan pasar tingkat tinggi.
Mengapa Inpari 32 HDB begitu dipuja di Bali? Merujuk pada Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 4996/Kpts/SR.120/12/2013, daya pikat varietas ini lahir dari perkawinan genetis yang cerdas antara varietas Ciherang dan IRBB64. Inpari 32 HDB mewarisi potensi hasil dan kualitas rasa juara dari Ciherang, sembari mengenakan tameng genetik anti-HDB dari IRBB64. Varietas ini juga sangat adaptif ditanam di ekosistem sawah irigasi dataran rendah hingga ketinggian 600 meter di atas permukaan laut (mdpl), profil yang sangat presisi dengan mayoritas lahan Subak di Provinsi Bali. Secara teknis dan agronomis, Inpari 32 HDB memanjakan petani melalui deretan keunggulan berikut:
- Mampu menghasilkan rata-rata 6,30 ton/hektar dengan potensi hasil maksimal hingga 8,42 ton/hektar
- Memiliki umur vegetatif-generatif sekitar 120 hari setelah sebar (HSS), dengan postur tegak setinggi ±97 cm dan daun bendera yang juga tegak sehingga mengoptimalkan laju fotosintesis
- Memiliki ketahanan spesifik terhadap penyakit HDB (Xanthomonas oryzae pv. oryzae) patotipe III, agak tahan terhadap patotipe IV dan VIII, tahan penyakit blas (Pyricularia oryzae) ras 033, agak tahan ras 073, rentan ras 133 dan 173, serta agak tahan virus tungro ras Lanrang
- Benih ini menawarkan tingkat kerontokan yang sedang dan profil tanaman yang agak tahan terhadap kerebahan (tidak mudah rebah)
- Menghasilkan gabah medium berwarna kuning bersih dengan bobot 1000 butir mencapai 27,1 gram. Kandungan amilosanya yang berada di level 23,46% menghasilkan nasi bertekstur sedang atau pulen, sangat sesuai dengan preferensi lidah masyarakat lokal
Dominasi Inpari 32 HDB pada akhirnya adalah perwujudan dari strategi bisnis berisiko rendah (low-risk strategy) yang diterapkan oleh para produsen benih. Kombinasi antara ketahanan penyakit, stabilitas hasil panen, dan mutu organoleptik yang disukai pasar memberikan jaminan tinggi atas keberhasilan budidaya sekaligus memangkas risiko gagal panen petani.
Bagi produsen, tingginya permintaan pasar terhadap varietas ini menciptakan kepastian iklim pemasaran. Adopsi yang masif memicu perputaran stok benih (inventory turnover) yang cepat, sekaligus membentengi para penangkar dari ancaman kerugian finansial akibat tumpukan benih yang tak laku terjual (unsold inventory). Kendati dominasi 50,67% Inpari 32 HDB di BSPBTPHBUN Provinsi Bali merepresentasikan kemenangan efisiensi ekonomi dan adaptasi iklim jangka pendek, fenomena ini sesungguhnya menitipkan alarm peringatan.
Pemusatan adopsi pada satu varietas tunggal secara masif berisiko menciptakan ekosistem monokultur yang rentan. Oleh karena itu, para pemangku kepentingan kebijakan pertanian di Bali tidak boleh terlena. Diperlukan intervensi strategis untuk mendorong pergiliran varietas pendamping secara bertahap. Langkah mitigasi ini sangat esensial untuk mencegah tragedi pematahan ketahanan genetik (resistance breakdown). Tanpa adanya manajemen rotasi varietas, pertanian Bali berisiko menghadapi potensi dimana patogen penyakit bermutasi hingga akhirnya mampu menjebol sistem pertahanan tanaman, yang pada akhirnya dapat melumpuhkan ketahanan pangan daerah. Ketahanan pangan Bali di masa depan harus dibangun di atas fondasi keanekaragaman hayati, bukan sekadar bersandar pada hegemoni satu varietas semata.
Editor : Saptini Mukti Rahajeng
DAFTAR PUSTAKA
Badan Standardisasi Nasional. (2015). Standar Nasional Indonesia SNI 6128:2015 tentang Mutu Beras. UPTD.
Balai Sertifikasi dan Pengawasan Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (BSPBTPHBUN) Provinsi Bali. (2026). Data Sertifikasi dan Pengujian Benih Bali.
Kementerian Pertanian Republik Indonesia. (2013). Deskripsi Varietas Inbrida Padi Sawah Irigasi: Inpari 32 HDB (Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 4996/Kpts/SR.120/12/2013).
Yustina, I., Rachmawati, D., Aziz, F. N., Setiasih, Nirmalasari, S., & Baswarsiati. (2024). Yield, Milling Quality, Rice Quality and Preferences of Superior and Specific Location Rice Varieties. IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, 1377(1), 012030. DOI: https://doi.org/10.1088/1755-1315/1377/1/012030


