MALANG – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 78/Permentan/OT.140/12/2012 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Kementerian Pertanian, bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan masing-masing unit kerja.
Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Ketindan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, mewujudkan pelayanan publik yang dimaksud dengan memiliki standar pelayanan dan wajib dipublikasikan sebagai jaminan adanya kepastian bagi penerima layanan.
BBPP Ketindan menggelar public hearing, Selasa (19/11/2024) sebagai salah satu bentuk mekanisme publikasi yang dapat dijalankan melalui interaksi langsung secara aktif dengan stakeholder. Dan sebagai komitmen BBPP Ketindan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan program yang dijalankan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan dan aspirasi masyarakat.
Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmennya, bahwa Kementerian Pertanian harus menjadi Kementerian yang transparan, akuntabel dan bersih.
“Tidak hanya itu, Kementerian Pertanian juga akan tetap berkomitmen untuk melindungi hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik yang luas secara cepat, mudah dan transparan,”kata Mentan Amran.
Public hearing yang digelar BBPP Ketindan dihadiri oleh 97 orang dari UPT Lingkup Kementerian Pertanian di Provinsi Jawa Timur dan di luar Jawa Timur seperti BBPP Lembang dan BBPP Kuoang, juga jajaran Muspika Lawang, mitra kerja dan stakeholder BBPP Ketindan yang berada di Jawa Timur.
Dalam sambutan dan arahannya, Kepala BPPSDMP, Idha Widi Arsanti, mengatakan bahwa melalui public hearing, diharapkan dapat menjadi salah satu sarana untuk bertemunya pengguna jasa dan penyedia jasa layanan, sehingga akan semakin meningkatkan kualitas pelayanan di BBPP Ketindan.
“Public hearing ini bertujuan untuk mengetahui apa dan bagaimana sebenarnya tingkat pemahaman, respon, dan ekspektasi publik terhadap suatu kebijakan yang berlaku selama ini, serta yang direncanakan di masa mendatang. Hal ini tentunya untuk memperkuat reputasi unit kerja dan meningkatkan kinerja organisasi BBPP Ketindan,” jelas Santi.
Pada kesempatan ini, hadir sebagai narasumber, Asisten Pemeriksaan Laporan Ombudsman, Fatih Sabilul Islam, yang menyampaikan materi peningkatan layanan publik di era digitalisasi. Dilanjutkan oleh Ketua Kelompok Kerja Pengelolaan Informasi Publik Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Wahyu Indarto, dengan materi dukungan program strategis Kementerian Pertanian melalui keterbukaan informasi publik.
Kepala BBPP Ketindan, Nurul Qomariyah, dalam paparan standar pelayanan publik di BBPP Ketindan menjelaskan standar pelayanan di BBPP Ketindan, sekaligus menginformasikan berbagai layanan dan inovasi di BBPP Ketindan.
Nurul mengatakan bahwa BBPP Ketindan memberikan ruang bagi publik, khususnya para pemangku kepentingan dan masyarakat terkait, untuk menyampaikan aspirasi, harapan, dan masukan.
“Ini adalah bentuk komitmen kami terhadap transparansi dan keterbukaan dalam pengelolaan kebijakan dan program di sektor pertanian,”jelas Nurul setelah menyampaikan paparannya.
Selain paparan materi dari narasumber dan Kepala BBPP Ketindan, kegiatan juga dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab bersama stakeholder yang dimoderatori oleh Ahmad Dedi Syatori selaku widyaiswara di BBPP Ketindan.
Dilanjutkan dengan pembacaan hasil notulen kegiatan, dan penandatanganan berita acara pelaksaan kegiatan public hearing oleh perwakilan tamu undangan yang didahului dengan pembacaan pernyataan oleh Kepala BBPP Ketindan.
Kegiatan public hearing ini diharapkan dapat memberikan ruang kepada publik untuk menyampaikan masukan dan harapan kepada BBPP Ketindan sesuai dengan Peraturan Standar Layanan Publik. Yeniarta
Diterbitkan di lajurpertanian.com dan swadayaonline.com