Telp/Fax 0341-927123 / 429725

|

Sertifikasi Kompetensi, Kementan Perkuat SDM Pertanian Profesional dan Berdaya Saing

Nadif
Aug 22, 2026

Yogyakarta – Kementerian Pertanian terus memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) pertanian melalui sertifikasi kompetensi sebagai bentuk pengakuan terhadap kemampuan profesional di bidang pertanian. Upaya tersebut diwujudkan melalui Sertifikasi Kompetensi Fasilitator Organik Tanaman dan Pelaksana Produksi Benih Tanaman yang menghasilkan 124 asesi direkomendasikan kompeten.

Sertifikasi yang dilaksanakan pada 17–21 Agustus 2026 di Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Yogyakarta Magelang tersebut diikuti 124 asesi, terdiri atas 62 peserta skema Fasilitator Organik Tanaman dan 62 peserta skema Pelaksana Produksi Benih Tanaman. Seluruh asesi pada kedua skema tersebut direkomendasikan kompeten setelah melalui rangkaian asesmen sesuai standar kompetensi yang dipersyaratkan.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa penguatan SDM menjadi salah satu kunci dalam membangun pertanian yang maju dan berdaya saing. SDM pertanian yang kompeten diperlukan untuk memastikan inovasi dan teknologi dapat diterapkan secara tepat serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan pertanian.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Idha Widi Arsanti, menekankan pentingnya sertifikasi kompetensi sebagai bentuk pengakuan profesional terhadap kemampuan SDM pertanian. Penguatan kompetensi secara berkelanjutan diperlukan agar tenaga kerja pertanian memiliki kapasitas yang sesuai dengan tuntutan dunia kerja dan perkembangan sektor pertanian.

Sertifikasi kompetensi kali ini mencakup dua bidang yang memiliki peran strategis dalam mendukung produktivitas dan keberlanjutan pertanian. Pada skema Fasilitator Organik Tanaman, peserta diuji kemampuannya dalam mendampingi, membina, dan memfasilitasi penerapan pertanian organik di tingkat petani maupun kelembagaan pertanian.

Sementara itu, skema Pelaksana Produksi Benih Tanaman mengukur kemampuan peserta dalam melaksanakan tahapan produksi benih sesuai standar, mulai dari persiapan, penanaman, pemeliharaan, pemeriksaan pertanaman, panen, pengolahan, hingga penyimpanan dan pengujian mutu benih.

Rangkaian sertifikasi diawali dengan rapat koordinasi pada 17 Agustus 2026 yang melibatkan tim asesor, Admin Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pertanian, dan Tim Tempat Uji Kompetensi (TUK) Polbangtan Yogyakarta Magelang. Selanjutnya, pada 18 Agustus dilaksanakan pembukaan sertifikasi sekaligus praasesmen untuk memastikan kesiapan peserta dan perangkat uji kompetensi.

Peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan kemudian mengikuti asesmen pada 19–20 Agustus 2026 melalui beberapa metode, meliputi pertanyaan tertulis, kegiatan terstruktur, dan unjuk kerja. Penggunaan metode tersebut dilakukan untuk memastikan kompetensi peserta dapat dibuktikan melalui pengetahuan sekaligus kemampuan penerapannya.

Direktur Polbangtan Yogyakarta Magelang, R. Hermawan, dalam pembukaan kegiatan menyampaikan bahwa sertifikasi kompetensi menjadi salah satu nilai tambah pendidikan vokasi pertanian. Sertifikasi memberikan pengakuan terhadap kompetensi mahasiswa melalui standar yang dapat menjadi bekal ketika memasuki dunia kerja maupun mengembangkan profesi di bidang pertanian.

Pada penutupan sertifikasi, 21 Agustus 2026, seluruh 124 asesi dinyatakan mendapatkan rekomendasi kompeten. Hasil tersebut terdiri atas 62 asesi Fasilitator Organik Tanaman dan 62 asesi Pelaksana Produksi Benih Tanaman.

Lead asesor pada kedua skema memberikan pesan agar capaian kompeten tidak menjadi titik akhir pembelajaran. Peserta didorong untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kompetensi melalui pembelajaran serta pengalaman di lapangan.

Pesan tersebut mendapat respons dari Laila, salah satu asesi yang menyatakan siap menindaklanjuti arahan asesor untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kompetensi yang telah dimiliki.

“Saya akan melaksanakan saran dari lead asesor untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi,” ungkap Laila.

Bagi fasilitator organik, kompetensi yang teruji diharapkan dapat memperkuat kemampuan dalam mendampingi petani menerapkan praktik pertanian organik yang produktif, berkelanjutan, dan ramah lingkungan. Sementara kompetensi pelaksana produksi benih diharapkan mampu mendukung tersedianya benih bermutu sebagai salah satu faktor penting dalam keberhasilan produksi pertanian.

Lebih dari sekadar proses penilaian, sertifikasi kompetensi menjadi bagian dari upaya membangun SDM pertanian yang profesional dan memiliki standar kemampuan yang jelas. SDM yang kompeten diharapkan mampu menerjemahkan pengetahuan dan teknologi menjadi praktik nyata yang memberikan manfaat bagi petani dan pembangunan pertanian.

Melalui penguatan kompetensi yang dilakukan secara berkelanjutan, Kementerian Pertanian terus mendorong lahirnya SDM pertanian yang profesional, adaptif, dan berdaya saing. Fasilitator pertanian organik dan pelaksana produksi benih yang kompeten diharapkan dapat menjadi bagian penting dalam memperkuat produktivitas, kualitas, dan keberlanjutan pertanian Indonesia. Lutfi Tri Andriani/ Djoko Sumianto*

Diterbitkan di https://megapolitannews.com/2026/08/22/sertifikasi-kompetensi-kementan-perkuat-sdm-pertanian-profesional-dan-berdaya-saing/

Similar Post