Telp/Fax 0341-927123 / 429725

|

UPT Kementan Musnahkan 4.000 Arsip Inaktif, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Nadif
Oct 08, 2026

Malang – Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan terus dilakukan Kementerian Pertanian melalui penataan dan pengelolaan kearsipan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Salah satunya dilakukan dengan pemusnahan 4.000 berkas arsip inaktif yang telah habis masa retensi dan tidak lagi memiliki nilai guna di Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Ketindan, Senin (5/10/2026).

Pemusnahan arsip dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan dihadiri oleh pemangku kepentingan kearsipan Kementerian Pertanian. Hadir mewakili Unit Kearsipan I Kementan, Ketua Tim Kerja Pengelolaan Kearsipan Merviana Dewi, serta dari Unit Kearsipan II Kementan, Ketua Tim Kerja Organisasi Dedy Supriyanto, bersama para pejabat dan fungsional arsiparis.

Sebanyak 4.000 berkas yang dimusnahkan merupakan arsip dari berbagai kegiatan administrasi dan operasional, meliputi dokumen penyelenggaraan pelatihan, keuangan, pengelolaan sumber daya manusia dan Tata Usaha (TU), serta arsip rumah tangga dan Barang Milik Negara (BMN). Pemusnahan dilakukan setelah arsip melewati masa retensi dan dipastikan tidak lagi memiliki nilai guna.

Kepala BBPP Ketindan, Nurul Qomariyah, menyampaikan bahwa kearsipan memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan. Arsip tidak hanya menjadi bagian dari tertib administrasi, tetapi juga merupakan sumber informasi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas secara cepat dan tepat.

“Penyelenggaraan kearsipan merupakan peran vital dalam sistem pemerintahan. Arsip sebagai sumber informasi diharapkan dapat mengambil peran dalam mendukung swasembada pangan dengan menyediakan informasi yang dibutuhkan secara cepat dan tepat,” ujar Nurul.

Pentingnya pengelolaan arsip sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan juga sejalan dengan arah Kementerian Pertanian dalam memperkuat birokrasi yang efektif dan akuntabel. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menekankan pentingnya kerja yang efektif, disiplin, dan berorientasi pada hasil dalam mendukung percepatan program pembangunan pertanian, termasuk pencapaian swasembada pangan.

Dalam konteks tersebut, kearsipan menjadi salah satu unsur pendukung tata kelola yang memastikan informasi organisasi tersimpan secara tertib, mudah ditemukan, dan dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan maupun pengambilan keputusan.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Idha Widi Arsanti, menegaskan pentingnya penguatan tata kelola di lingkungan UPT sebagai bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan program Kementerian Pertanian. Pengelolaan administrasi yang tertib menjadi salah satu fondasi dalam menghadirkan layanan pemerintahan yang efektif dan profesional.

Perwakilan Unit Kearsipan I Kementan, Merviana Dewi, mengapresiasi komitmen UPT dalam melaksanakan pemusnahan arsip secara berkala.

“Terima kasih dan apresiasi kepada BBPP Ketindan yang telah berkontribusi dalam pemusnahan arsip sebanyak empat kali. Keberhasilan pemusnahan arsip bukan hanya menjadi tanggung jawab unit kearsipan, tetapi membutuhkan komitmen, kejujuran, dan sinergi dari seluruh unit kerja selaku pencipta arsip,” ungkap Merviana.

Menurutnya, pelaksanaan pemusnahan arsip secara terencana menunjukkan komitmen unit kerja dalam menjaga tertib administrasi sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Organisasi Unit Kearsipan II Kementan, Dedy Supriyanto, memberikan apresiasi terhadap peran aktif arsiparis BBPP Ketindan dalam menjaga keberlanjutan tata kelola kearsipan.

“Arsiparis yang ada di BBPP Ketindan memang aktif dan mampu melaksanakan pemusnahan arsip, entah satu tahun sekali atau satu tahun dua kali. Ini sangat luar biasa dan tentunya menjadi panutan UPT, khususnya di Badan SDM,” ungkap Dedy.

Kegiatan pemusnahan arsip ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip oleh Kepala BBPP Ketindan, Tim Pemusnahan, dan para saksi. Pemusnahan fisik arsip kemudian dilakukan secara simbolis oleh masing-masing perwakilan pejabat di lingkungan BBPP Ketindan.

Pemusnahan arsip yang dilakukan sesuai prosedur tersebut memberikan manfaat dalam meningkatkan efisiensi ruang penyimpanan, menata administrasi, serta memastikan arsip yang masih memiliki nilai guna tetap terjaga dan dapat diakses ketika dibutuhkan.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan di lingkungan UPT Kementerian Pertanian. Dengan pengelolaan kearsipan yang tertib, efektif, dan berkelanjutan, informasi dapat tersedia secara akurat dan tepat waktu untuk mendukung pelaksanaan tugas, pelayanan pelatihan pertanian, pembangunan sumber daya manusia pertanian, serta pencapaian swasembada pangan nasional. Najia Nuriyana/ Nur Chotimah*

Diterbitkan di https://megapolitannews.com/2026/10/08/upt-kementan-musnahkan-4-000-arsip-inaktif-perkuat-tata-kelola-pemerintahan/

Similar Post