JAKARTA – Kementerian Pertanian terus berbenah dalam rangka menjadi institusi yang memenuhi indeks Reformasi Birokrasi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah konsisten dalam meningkatkan pelayanan publik dengan melaksanakan pemusnahan arsip yang telah melewati masa retensinya. Sebelum memasuki triwulan akhir tahun 2024, Kementerian Pertanian melalui Biro Umum dan Pengadaan Sekretariat Jenderal sebagai Unit Kearsipan I pada Senin (30/09/2024) melaksanakan Rapat Koordinasi Pemusnahan Arsip Periode 2 Tahun 2024. Rapat ini bertujuan untuk melakukan penilaian terhadap arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan.
Dilaksanakan secara luring di Ruang Rapat 332 Gedung A Kementerian Pertanian, rapat dihadiri oleh perwakilan dari 16 Unit Kerja lingkup Kementerian Pertanian yang telah menyerahkan Daftar Arsip Usul Musnah Periode 2 Tahun 2024 (Biro Humas dan Informasi Publik, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, Pusat Perpustakaan dan Literasi Pertanian, Sekretariat Direktorat Jenderal Hortikultura, Sekretariat Direktorat Peternakan dan Kesehatan Hewan, Sekretariat Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, Balai Besar Pelatihan Pertanian Ketindan, Politeknik Pembangunan Pertanian Bogor, Politeknik Pembangunan Pertanian Malang, Pusat Standardisasi Instrumen Hortikultura, Pusat Standardisasi Instrumen Perkebunan, Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Sumber Daya Lahan Pertanian, Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian, Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Mekanisasi Pertanian, Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Banten, dan Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Aneka Kacang.
Penyelenggaraan kearsipan yang baik diharapkan dapat mendukung peningkatan pelayanan publik yang diberikan oleh Kementerian Pertanian. Dengan arsip yang autentik dan terjaga akan membantu menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan organisasi dalam memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat.
Hal ini selaras dengan arahan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang meminta jajaran Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memberikan pelayanan maksimal kepada siapa saja untuk meningkatkan produktivitas.
Rapat dibuka secara langsung oleh Kepala Biro Umum dan Pengadaan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian, Risman Mangidi.
Dalam sambutannya Risman menyampaikan apresiasinya kepada seluruh Arsiparis/penanggung jawab kearsipan lingkup Kementerian Pertanian yang ikut dalam rangkaian kegiatan pemusnahan arsip sesuai prosedur dan juga apresiasi kepada ANRI selaku instansi pembina jabatan fungsional Arsiparis yang terus melakukan pembinaan kepada Arsiparis Kementerian Pertanian.
“Dalam melakukan penilaian arsip yang akan dimusnahkan perlu keseriusan dan ketelitian mana arsip yang bisa dimusnahkan, disimpan, dan diserahkan ke ANRI berdasarkan JRA sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip. Hal ini tidak terlepas dari tanggung jawab untuk mempertahankan dan meningkatkan nilai kearsipan kita,” ujar Risman.
Risman menambahkan, “Tidak hanya itu, perlu komitmen bersama untuk mendukung transformasi digital termasuk kearsipan lingkup Kementerian Pertanian. Digitalisasi kearsipan terus dilakukan peningkatan untuk mendukung kemajuan penyelenggaraan kearsipan di lingkup Kementerian Pertanian”. Rapat Koordinasi yang telah dilakukan tersebut berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan rapat bahwa Daftar Arsip Usul Musnah yang telah final akan diperbaiki dan diserahkan kepada ANRI secara kolektif untuk diajukan persetujuan pemusnahan Kepala ANRI.
Diterbitkan di lajurpertanian.com dan swadayaonlie.com