Telp/Fax 0341-927123 / 429725

|

Waspada Ancaman Ikan Asin, Di Balik Sayur Buah Bebas Cemaran di Pasar Tradisional Buleleng

Nadif
Nov 08, 2026

I Gusti Putu Bayu Bramtarades

Pasar tradisional menjadi denyut nadi perekonomian masyarakat sekaligus gerbang utama masuknya bahan pangan ke meja makan keluarga. Namun, ancaman tak kasat mata seperti residu pestisida, zat pemutih, dan pengawet berbahaya kerap menjadi kekhawatiran laten konsumen. Memastikan keamanan pangan bukan sekadar urusan regulasi, melainkan pemenuhan hak asasi manusia untuk membentuk sumber daya yang berkualitas, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019.

Untuk memetakan realitas tersebut, sebuah evaluasi komprehensif telah dilakukan di 10 pasar Kabupaten Buleleng sepanjang Juli hingga November 2025. Dengan menggunakan metode rapid test kit, 66 sampel pangan segar diuji untuk mendeteksi residu pestisida golongan organofosfat dan karbamat, formalin, serta klorin. Hasilnya menghadirkan dua sisi mata uang, kabar yang sangat menggembirakan bagi sektor pertanian, namun menjadi peringatan keras bagi sektor perikanan olahan.

Bagi pencinta sayuran dan buah segar, rapor dari pasar tradisional Buleleng sangat menenangkan. Pengujian terhadap 36 sampel komoditas sayuran, yang mencakup sayuran daun seperti sawi dan selada, sayuran buah seperti cabai dan tomat, hingga sayuran umbi bawang dan kentang, menunjukkan hasil 100% negatif dari residu pestisida di atas ambang batas.

Fakta ilmiah ini mengindikasikan bahwa para petani pemasok telah menerapkan Good Agricultural Practices (GAP) dengan sangat baik. Petani dinilai telah mematuhi waktu tenggang penanganan pascapanen sehingga sisa bahan kimia pelindung tanaman luruh sebelum sampai ke tangan konsumen.

Kabar baik lainnya juga datang dari komoditas pangan pokok dan buah impor. Sepuluh sampel beras yang diuji terbukti 100% bebas dari klorin, memastikannya aman dari zat pemutih buatan yang berisiko merusak saluran pencernaan. Selain itu, pengujian terhadap 10 sampel apel Fuji impor seluruhnya menunjukkan hasil negatif formalin. Temuan ini secara ilmiah mematahkan stigma yang sering beredar di masyarakat bahwa buah impor senantiasa dilapisi formalin demi memperpanjang masa simpan di pasar tradisional.

Sayangnya, catatan emas tingkat kepatuhan keamanan pangan sebesar 92,42 persen ini tercoreng oleh komoditas hasil perikanan olahan. Ikan asin teridentifikasi sebagai satu-satunya Critical Control Point atau titik kritis penyimpangan keamanan pangan dalam evaluasi ini.

Dari 10 sampel ikan asin yang diuji, lima di antaranya atau sebanyak 50% dinyatakan positif mengandung formalin sehingga berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Praktik penyalahgunaan larutan formaldehida 37% ini ditemukan menyebar di lima lokasi, yakni Pasar Desa Banyupoh, Pasar Desa Tajun, Pasar Desa Banyuatis, Pasar Umum Banyuasri, dan Pasar Umum Anyar.

Secara kimiawi, penambahan formalin memang bertujuan secara ilegal untuk mencegah pembusukan protein dan membuat tekstur ikan tetap kenyal. Padahal, regulasi secara tegas melarangnya melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 033 Tahun 2012. Dari sudut pandang toksikologi, ancamannya sangat nyata. Paparan jangka pendek dapat memicu mual, muntah, dan iritasi mukosa lambung. Lebih mengerikan lagi, paparan kronis dalam jangka panjang bersifat karsinogenik yang dapat memicu kanker organ pencernaan, kanker hati, hingga merusak fungsi ginjal.

Tingginya persentase ikan asin berformalin mengindikasikan adanya masalah sistemik pada rantai pasok, baik di tingkat pengolah maupun distributor antarwilayah, sebelum produk bermuara di Buleleng.

Oleh karena itu, temuan ini harus menjadi landasan perumusan kebijakan yang lebih agresif. Otoritas terkait, seperti Dinas Perdagangan dan UKM bersama Dinas Ketahanan Pangan, perlu segera melakukan penelusuran asal-usul produk untuk memotong rantai pasok ikan asin berformalin langsung dari produsen utamanya. Inilah pentingnya data asal usul atau traceability produk.

Selain itu, ketidaktahuan pedagang pasar mengenai bahaya fisik, kimia, dan sanksi hukum harus diatasi dengan sosialisasi dan edukasi yang berkesinambungan. Pengawasan mutlak tidak boleh berhenti pada laporan tahunan. Inspeksi rutin berbasis pengujian cepat atau rapid test, harus terus digencarkan agar meja makan masyarakat Buleleng benar-benar steril dari cemaran kimia yang mengancam generasi masa depan.

Referensi: Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng. (2026). Rekapitulasi Pengawasan Mutu Hasil Pertanian Kabupaten Buleleng Tahun 2025. Dokumen internal. Kab Buleleng.

Editor: Saptini Mukti Rahajeng Sumber Gambar : https://unsplash.com/photos/a-basket-of-fish-8THSaOvv8MA

Similar Post