Telp/Fax 0341-927123 / 429725

|

Evaluasi Implementasi SMAP, UPT Kementan Laksanakan Audit Internal ISO

Yeniartha
Sep 28, 2024

MALANG – Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari Kkorupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Kementerian Pertanian (Kementan) terus berkomitmen mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016.

Sejalan dengan upaya anti penyuapan di lingkungan Kementan, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman secara konsisten dan tegas melakukan bersih-bersih terhadap perilaku korupsi di lingkungan Kementan. Harga diri dan martabat Kementan harus dikembalikan seperti lima tahun lalu. Mentan mengajak seluruh pegawai lingkup Kementan untuk menghindari korupsi hingga menerima sogokan atau gratifikasi.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Idha Widi Arsanti mengatakan bahwa pengembangan SDM merupakan kunci untuk menghadapi tantangan pertanian. Dengan adanya SDM yang unggul maka bisa menciptakan sebuah sinergitas mewujudkan lingkungan birokrasi yang sehat tentunya didukung pula oleh sistem pemerintahan yang baik.

“Salah satu indikator lembaga pemerintahan yang baik ialah mampu menerapkan Reformasi Birokrasi. Reformasi birokrasi dan SMAP memiliki kaitan erat dalam upaya menciptakan birokrasi yang bersih dan bebas dari penyuapan,”kata Santi.

Sejak tahun 2021 Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Ketindan sebagai UPT dibawah BPPSDMP telah menerapkan SMAP ISO 37001:2016 dengan tujuan untuk mencegah, mengidentifikasi, dan mendeteksi praktik penyuapan yang mungkin berpotensi akan terjadi di BBPP Ketindan. Dalam menilai sejauh mana SMAP ISO 37001:2016 diterapkan, BBPP Ketindan melaksanakan kegiatan Audit Internal, Rabu (25/09/2024) berlangsung offline bertempat di Ruang Agricultural Operation Room (AOR).

Acara dihadiri oleh seluruh Tim Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) dan Tim Auditor Internal.

“Audit Internal ini bertujuan untuk menentukan apakah SMAP ISO 37001:2016 sudah diterapkan dan dipelihara secara efektif dan ditingkatkan pengendaliannya serta dari hasil audit tersebut wajib ditindaklanjuti dengan segera untuk kemajuan Balai,” tegas Nurul Qomariyah selaku Kepala BBPP Ketindan sekaligus Top Management.

Hasil dari temuan Audit Internal merupakan penilaian Auditor yang telah disepakati bersama dengan Auditee. Dengan adanya proses ini maka terjalin kolaborasi yang erat diantara Tim Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP), Auditee serta Tim Auditor Internal.

“Kolaborasi ini dibutuhkan saat Audit Eksternal nanti, temuan atau permasalahan yang ada diatasi dulu dan ditindaklanjuti dengan melengkapi barang bukti atau memperbaiki dokumen ISO 37001:2016,” lanjut Nurul.

Dalam closing meeting, Ketua Tim FKAP, Astutiningsih menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh Tim yang terlibat dalam mensukseskan Audit Internal SMAP ISO 37001:2016 BBPP Ketindan, adapun beberapa hasil Audit yang telah diutarakan bisa segera ditindaklanjuti oleh Tim FKAP.

“Harapan kami, BBPP Ketindan dapat meraih kembali sertifkasi ISO 37001:2016 tahun 2024 pada Audit Eksternal yang direncanakan pada Oktober mendatang,” harap Astuti di akhir closing meeting.

Diterbitkan di lajurpertanian.com dan swadayaonline.com

Similar Post