SERPONG- Kementerian Pertanian melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) c.q. Pusat Pelatihan Pertanian melalui LSP Pertanian melakukan prakonvensi nasional dalam rangka Kaji Ulang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan). Tujuannya adalah untuk mendapatkan pengakuan dan legalitas dari stakeholders yang terkait.
LSP Pertanian bertugas untuk memastikan bahwa SDM pertanian mampu berkontribusi dalam bidang pertanian dengan baik. Sejak 5 – 7 Maret 2025 lalu telah dilaksanakan kegiatan Prakonvensi Kaji Ulang SKKNI Bidang Alsintan bertempat di Serpong.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa SDM Pertanian adalah kunci dalam mempercepat pembangunan pertanian di Indonesia khususnya dalam mencapai target swasembada pangan sesuai amanah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Dengan dukunga alsintan yang memadai, diharapkan produktivitas panen akan meningkat.
“Berbagai alsintan yang masuk dalam bantuan tersebut adalah traktor roda 4, traktor roda 2, combine harvester, rice transplanter, dan pompa air. Semua pengadaan ini untuk mendukung pertanian di seluruh Indonesia,” kata Mentan Amran.
Sementara itu Kepala BPPSDMP Idha Widhi Arsanti menyampaikan bahwa SDM memegang peranan penting dalam sektor pertanian karena menjadi faktor utama dalam peningkatan produktivitas dan ketahanan pangan di Indonesia.
Kepala Pusat Pelatihan Pertanian (Puslatan), Inneke Kusumawaty, dalam kesempatan lain menyampaikan bahwa pertemuan ini sangat penting dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesepahaman kita semua tentang pentingnya tata kelola yang baik dalam sistem layanan informasi pelatihan pertanian.
“Selain itu, peningkatan kualitas penyelenggaraan pelatihan melalui digitalisasi materi pembelajaran menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan kapasitas SDM pertanian, mendorong kualitas dan daya saing sektor pertanian di Indonesia,”jelas Inneke.
Ketua Kelompok Standardisasi dan Sertifikasi Pelatihan Pertanian, Eka Harissuparman, juga menyampaikan, bahwa standar Kompetensi Kerja Kompetensi Nasional Indonesia (SKKNI) merupakan dasar untuk penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan, rekruitmen tenaga kerja, pengembangan jenjang karir, serta pelaksanaan sertifikasi yang menjamin SDM memiliki kualifikasi kompetensi kerja yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan. Disamping itu penguatan kapasitas tenaga asesor dan jumlah tenaga Asesor bidang Alsintan yang kompeten juga menjadi perhatian.
Diakhir kegiatan disepakati hasil Rumusan Prakonvensi Kaji Ulang SKKNI Bidang Alsintan yang telah dibahas dan disusun oleh tim perumus untuk ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya. Djoko Sumianto*
Diterbitkan di lajurpertanian.com dan megapolitannews.com