MALANG - Untuk mengantisipasi maraknya judi online yang dapat merugikan kehidupan pribadi, institusi, maupun masyarakat, Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Ketindan sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis di bawah Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) melakukan Sosialisasi Larangan Tindakan Perjudian Bagi ASN Lingkup BPPSDMP pada Senin (01/09/2025). Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh pegawai BBPP Ketindan baik itu ASN (PNS dan PPPK), CPNS dan Calon PPPK Tahap II. Kepala BBPP Ketindan, Nurul Qomariyah hadir secara langsung untuk memberikan arahan terkait larangan tindakan perjudian bagi seluruh pegawainya. Dalam arahannya, Nurul Qomariyah menyampaikan bahwa bahaya judi online ini dapat menyebabkan kerugian finansial, merusak kesehatan mental, masalah kesehatan fisik, masalah hukum, dan kriminalitas. Jadi jangan pernah berani sekali-sekali mencoba judi online. Lebih lanjut Nurul menyampaikan bahwa ASN Kementerian Pertanian (Kementan) wajib mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan larangan segala bentuk perjudian di lingkungan Kementan. Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman yang mengingatkan seluruh jajarannya untuk menghindari judi online yang kini kian marak. "Mereka yang kedapatan bermain judi online akan diberi sanksi tegas. ASN Kementan harus menunjukkan integritasnya dan menunjukkan perilaku sesuai norma sehingga masyarakat merasa percaya dan terayomi", ujar Mentan Amran. Sejalan dengan Menteri Pertanian, Kepala BPPSDMP Idha Widi Arsanti secara terpisah mengatakan bahwa judi online ini sudah sangat meresahkan dan merajalela di lingkungan masyarakat. "Judol ini sangat berbahaya. Judol ini seperti candu. Apabila orang yang sudah kecanduan judol, susah untuk diobati. ASN BPPSDMP harus menghindarkan diri dari perjudian karena itu mengganggu integritas sebagai ASN," ungkap Idha. ASN Kementan yang terbukti melakukan segala bentuk perjudian akan dikenakan sanksi disiplin berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan tujuan menciptakan lingkungan kerja yang berintegritas dan produktif.


