Telp/Fax 0341-927123 / 429725

|

UPT Pelatihan Kementan Ikuti Harmonisasi Permenaker Pelatihan Vokasi

Yeniartha
Mar 16, 2025

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI melakukan perubahan pada peraturan-peraturan terkait pelaksanaan pelatihan kompetensi kerja, menyesuaikan amanat Perpres 68/2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Revitalisasi pelatihan vokasi bertujuan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia agar mampu bersaing di dunia kerja secara global, dengan fokus pada transformasi dari “supply oriented” menjadi “demand oriented”.

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian mengikuti kegiatan harmonisasi Permenaker tentang Pelatihan Vokasi, yang diselenggarakan secara hybrid oleh Kemenaker pada 7/3/2025 lalu. Beberapa hal yang melatarbelakangi penyusunan Rancangan Permenaker tentang Pelatihan Vokasi, adalah sebagai tindak lanjut terhadap Perpres 68/2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, serta sebagai langkah penyempurnaan Permenaker sebelumnya (8/2014) tentang Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK), yang sejatinya merupakan implementasi dari UU 13/2003 ketenagaakerjaan dan PP 31/2006 tentang Sislatkernas. Berdasarkan Perpres 68/2022, Kemenaker bertindak sebagai instansi pembina pelatihan vokasi, merasakan perlunya perumusan-perumusan regulasi terutama tentang pembekalan kompetensi kerja, alih kompetensi kerja, dan peningkatan kompetensi kerja, dengan melibatkan Kementerian/Lembaga teknis terkait.

Pelatihan Vokasi diartikan sebagai keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan untuk bekerja dan/atau berwirausaha. Pelatihan vokasi sangat urgent dikembangkan dewasa ini, untuk menghasilkan SDM berkualitas dan memenuhi pasar tenaga kerja global.

Seperti dikatakan oleh Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, yang menekankan pentingnya peningkatan kompetensi SDM dalam meningkatkan produktivitas dan kualitas pertanian Indonesia.

“Kemajuan pertanian kita sangat bergantung pada kemampuan dan kompetensi SDM. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk meningkatkan kemampuan SDM melalui pelatihan dan pendidikan berkualitas,”tegas Mentan Amran.

Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi Pertanian merupakan salah satu program utama Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Tahun 2025-2029, sebagai implementasi Program Utama Kementerian Pertanian mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, yang menjadi target pembangunan nasional.

“BPPSDMP berupaya memaksimalkan peran pelatihan vokasi untuk mencetak dan meregenerasi petani, serta mempersiapkan SDM pertanian yang professional dan kompeten, untuk bisa masuk ke pasar global. Kurikulum yang dibangun berdasarkan standar kerja nasional yang produknya bisa diterima oleh Dunia Usaha dan Industri” jelas Idha Widi Arsanti, Kepala BPPSDMP, Kementerian Pertanian.

“Pelatihan berbasis kompetensi kerja ini akan mendorong pengembangan ekosistem korporasi petani di lapangan, sehingga petani-petani milenial menguasai produksi dan bisnis pertanian yang terstandar pasar yang lebih luas secara professional, dari hulu ke hilir” lanjutnya.

Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Ketindan sebagai UPT yang mengukuti kegiatan ini, menyambut baik pelaksanaan penyusunan rancangan Permenaker tentang Pelatihan Vokasi ini, sebagai regulasi untuk pengelolaan kegiatan berbasis vokasi. Saptini Mukti Rahajeng*

Diterbitkan di lajurpertanian.com dan megapolitannews.com

Similar Post